Kamis, 18 November 2010

Pengurus Besar Perhimpunan Peneliti Penyakit Tropik dan Infeksi Indonesia (PB PETRI)

A  N  G  G  A  R  A  N    D  A  S  A  R

PASAL  I
Nama Kedudukan dan Waktu

1.     Perhimpunan ini bernama Perhimpunan Peneliti Penyakit Tropik dan Infeksi Indonesia (The Indonesia Society for the Study of Tropical Medicine and Infectious Diseases) dan disingkat PETRI.

2.     Pengurus Besar berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

3.     Perkumpulan ini didirikan pada tanggal : 5 Juli 1984 di Jakarta, untuk masa yang tidak ditentukan.

PASAL  II
Sifat Perhimpunan

Perhimpunan Peneliti Penyakit Tropik dan Infeksi merupakan satu badan hukum yang bersifat otonom bernaung dibawah IDI.


PASAL  III

Hubungan Perhimpunan Peneliti Penyakit Tropik dan Infeksi Indonesia
dengan Perhimpunan dokter ahli dalam ruang lingkup Ikatan Dokter Indonesia

Hubungan antara Perhimpunan Peneliti Penyakit Tropik dan Infeksi Indonesia dengan Perhimpunan dokter-dokter ahli dalam ruang lingkup IDI adalah secara kekeluargaan dan kode etik kedokteran Indonesia.


PASAL  IV
A s a s

Perhimpunan Peneliti Penyakit Tropik dan Infeksi Indonesia berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta sumpah dokter Indonesia.



PASAL  V
T u j u a n

Memajukan pengetahuan di Bidang Ilmu Penyakit Tropik dan Infeksi dalam teori dan praktek kedokteran dalam arti kata seluas-luasnya untuk kesejahteraan Rakyat dan Umat Manusia pada umumnya.


PASAL  VI
Kegiatan

Untuk mencapai tujuan maka kegiatan yang dijalankan :

1.     Menghimpun tenaga peneliti di Bidang Ilmu Penyakit Tropik dan Infeksi.
2.    Mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan anggota secara teratur melalui ceramah, seminar, simposium, kursus, dll.
3.     Mengingatkan dan meningkatkan mutu penelitian dalam Bidang Ilmu Penyakit Tropik dan Infeksi baik Ilmu dasar maupun kliniknya.
4.     Menerbitkan publikasi - publikasi Ilmiah.
5.     Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan perhimpunan dan badan lain yang bertujuan serupa baik didalam maupun diluar negeri.
6.     Membantu Pemerintah, Masyarakat maupun Swasta dalam bidang Ilmu Penyakit Tropik dan Infeksi pada khususnya, dibidang kesehatan pada umumnya.

PASAL  VII
Keanggotaan

Perhimpunan ini beranggotakan :

1.     Anggota biasa
2.     Anggota luar biasa
3.     Anggota kehormatan


PASAL  VIII
Organisasi

Susunan Organisasi Perhimpunan Peneliti Penyakit Tropik dan Infeksi Indonesia (PETRI) terdiri dari :
1.     Badan Legislatif            : a. Kongres

2.     Badan Eksekutif            : a. Pengurus Besar
                                               b. Pengurus Cabang
                                               c. Komisi sesuai kebutuhan

3.     Badan - Badan Khusus : Dibentuk menurut keperluan.


PASAL  IX
Keuangan

1.     Uang pangkal dan iuran anggota.
2.     Sumbangan - sumbangan yang tidak mengikat.
3.     Pendapatan - pendapatan lain yang sah.


PASAL  X
Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga memuat :
1.     Penjelasan terperinci dari Anggaran Dasar
2.     Ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan Anggaran Dasar.
3.     Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran Dasar, yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


PASAL  XI
Pembubaran

1.     Perhimpunan ini yang dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres yang khusus diadakan untuk maksud itu.
2. Setelah pembubaran segala milik harta kekayaan perhimpunan diserahkan kepada badan-badan atau perhimpunan-perhimpunan yang ditentukan oleh Kongres.

PASAL  XII
Peraturan Peralihan dan Tambahan

1.     Pengurus Besar memutuskan segala perselisihan dalam penapsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.     Mengenai hal-hal yang tidak tercangkup dalam Anggaran Dasar dan anggaran rumah Tangga serta Keputusan kongres, Pengurus Besar dapat bertindak menurut kebijaksanaannya.
3.     Terhadap Keputusan mengenai hal-hal tersebut kemudian dimintakan pengesahan Kongres.
     



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUAN PENELITI PENYAKIT TROPIK DAN INFEKSI INDONESIA


PASAL  I
BAB. WILAYAH

1.     Wilayah kegiatan Perhimpunan Peneliti Penyakit Tropik dan Infeksi Indonesia (PETRI) ialah seluruh daerah Negara Republik Indonesia.
2.   Perhimpunan Peneliti Penyakit Tropik dan Infeksi Indonesia ikut serta dalam mengisi Kemerdekaan dan Pembangunan Negara Indonesia yang bersangkut paut dengan bidangnya.

PASAL  II
BAB. SIFAT

Perhimpunan Peneliti Penyakit Tropik dan Infeksi merupakan suatu Badan Hukum yang bersifat otonom yang mempunyai wewenang penuh dalam menentukan dan melaksanakan jalannya organisasi baik kedalam maupun keluar.



PASAL  III
HUBUNGAN PETRI DENGAN PERHIMPUNAN-PERHIMPUNAN
DOKTER AHLI DALAM RUANG LINGKUP IDI

Dalam pelaksanaan tugas organisasi, perhimpunan menyelenggarakan hubungan yang bebas, erat dan bersifat kekeluargaan dengan Perhimpunan-perhimpunan lain dalam ruang lingkup Ikatan Dokter Indonesia.


PASAL  IV
BAB. AZAS

C u k u p  J e l a s

PASAL  V
BAB. TUJUAN

C u k u p  J e l a s

PASAL  VI
BAB. KEGIATAN

1.     Mendorong usaha penelitian Ilmiah oleh para Anggota.
2.   Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam Bidang Penyakit Tropik dan Infeksi secara terus menerus dan teratur bagi anggota baik didalam maupun diluar negeri.
3.  Mengadakan pertemuan-pertemuan secara periodik antara anggota atau dengan jalan menerima atau mendatangi Ahli Luar Negeri.
4.    Mengusahakan publikasi dan meyebarkan informasi bagi para Anggota Perhimpunan.
5.    Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan Organisasi.


PASAL  VII
BAB. KEANGGOTAAN

1.     Anggota biasa adalah anggota IDI yang berminat dalam Penyakit Tropik dan Infeksi.
2.     Untuk dapat diterima sebagai anggota luar biasa :
      a. Dokter warga negara asing yang ahli dalam Ilmu Penyakit Tropik dan Infeksi.
      b. Ahli lain diluar bidang kedokteran yang tugas dan minatnya dalam dalam ruang lingkup
          Ilmu Penyakit tropik dan Infeksi.
3.   Yang dapat diusulkan sebagai anggota kehormatan ialah :
      a. Orang yang telah berjasa dalam bidang Ilmu Penyakit Tropik dan Infeksi.
      b. Penderma atau badan yang memberi sumbangan berupa apapun yang tidak mengikat.
4.   Permintaan untuk menjadi anggota biasa, luar biasa diajukan secara tertulis.
5.   Untuk menjadi anggota kehormatan ditetapkan oleh rapat anggota.
6.   Setiap anggota PETRI  tetap memiliki keanggotaan organisasi keahlian masing-masing.
7.   Keanggotaan PETRI di daerah harus melalui cabang setempat atau yang terdekat
      (komunikatif).
8.   Pembentukan Cabang PETRI tidak perlu dikaitkan dengan sentra pendidikan.


BAB. KEWAJIBAN DAN HAK

1. Anggota biasa dan luar biasa berkewajiban :
    a. Menjaga dan mempertahankan kehormatan Perhimpunan Peneliti Penyakit Tropik dan 
        Infeksi Indonesia.
    b. Mematuhi norma etik Kedokteran Indonesia dan segala peraturan- peraturan yang dibuat
        oleh Perhimpunan.
    c. Ikut mengambil bagian secara aktif menurut kemampuan masing-masing dalam kegiatan 
        organisasi Perhimpunan Peneliti Penyakit Tropik dan Infeksi Indonesia.
    d. Membayar uang pangkal dan iuran.
2. Hanya anggota biasa yang mempunyai hak suara, memilih dan dipilih.


BAB. PEMBERHENTIAN / PEMECATAN ANGGOTA

1. Pemberhentian Keanggotaan dapat disebabkan :
            a. Mengundurkan diri.
            b. Meninggal dunia.
            c. Dipecat.
2. Pengunduran diri sebagai anggota   dilakukan  dengan pemberitahuan secara tertulis  oleh 
    anggota yang bersangkutan kepada pengurus,  sekurang- kurangnya satu bulan sebelumnya.
3. Ketua Perhimpunan dipilih oleh Kongres, ia sudah harus melengkapi susunan pengurusnya
    dan mengumumkan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.
4. Cara Pemilihan :
            a. Ketua Perhimpunan yang baru dipilih secara rahasia dan tertulis.
            b. Calon Ketua Perhimpunan diusulkan oleh Kongres dan Pengurus lama.
            c. Anggota  pengurus  lama  dapat  dipilih untuk calon ketua Perhimpunan 
                 yang baru.


PASAL  VIII
BAB  ORGANISASI

1.     Kongres merupakan badan Legislatif yang tertinggi.
2.     Pengurus Perhimpunan menjalankan tugas melaksanakan keputusan kongres.
3.     Ketua Perhimpunan dipilih oleh lima tahunan kongres, ia sudah harus melengkapi susunan pengurusnya dan mengumumkan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.
4.     Cara Pemilihan :
            a. Ketua Perhimpunan yang baru dipilih secara rahasia dan tertulis.
                b. Calon Ketua Perhimpunan diusulkan oleh lima tahunan  kongres dan  pengurus lama.
            c. Anggota pengurus lama dapat dipilih untuk calon ketua Perhimpunan yang baru.

BAB PENGURUS  BESAR  (PB)

1.     Ketua Pengurus Besar ditunjuk oleh formatur yang dipilih oleh para utusan cabang pada rapat anggota pada waktu Kongres berlangsung. Ketua menentukan susunan kepengurusan sesuai dengan kebutuhannya, untuk masa jabatan 5 tahun.
2.     Pengurus Besar terdiri sekurang-kurangnya dari Ketua, Sekretaris dan Bendaharan.
3.     Seksi dibentuk sesuai dengan keperluan dan perkembangan organisasi.
4.  Bilamana salah seorang anggota Pengurus Besar meletakkan jabatannya sebelum waktunya, maka Pengurus Besar berhak menentukan penggantinya, yang kemudian harus disyahkan oleh rapat anggota cabang.
5.     Pengurus Cabang memberikan pertanggungan jawab selama masa jabatannya pada rapat anggota cabang yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.


BAB.  RAPAT

1.     Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam  1 tahun.
2.     Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tersebut diatas.
      Ada 2 (dua) jenis rapat anggota :
2.1. Rapat pada Kongres yang merupakan forum tertinggi dimana dilakukan penggantian
       pengurus pusat dan peninjauan AD/ART serta peresmian ahli Tropiko Infeksiologis
       baru dan menetapkan program kerja organisasi selanjutnya.
      2.2. Kongres diadakan setiap setahun sekali dan setiap lima tahun dilakukan pemilihan baru.
3.   Anggota dapat meminta diadakan rapat anggota luar biasa, bila permintaan diajukan oleh 
      lebih dari separuh jumlah anggota.
4.  Keputusan dalam rapat anggota hanya syah bilamana dihadiri oleh lebih dari pada setengah
      jumlah anggota.
5.  Bila dalam rapat tersebut tidak dicapai jumlah yang ditetapkan untuk syahnya keputusan,       
     maka rapat ditunda menurut kebijaksanaan pengurus.
6.  Setelah  dalam  batas  waktu yang ditetapkan jumlah tersebut belum dicapai, maka rapat
     dianggap batal.
7.  Bila  rapat  satu  kali  gagal, maka rapat anggota kedua kalinya anggap syah meskipun tidak
     memenuhi quorum.
8.  Keputusan  dalam  rapat  ditetapkan  berdasarkan  sistem  musyawarah  dan mufakat.
9.  Pengurus   berhak   dan   wajib   menyelenggarakan   konferensi  kerja untuk menetapkan
     langkah-langkah organisasi yang diperlukan.

PASAL  IX
BAB. KEUANGAN

1.     Besarnya uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus Perhimpuan.
2.     Uang pangkal dan iuran anggota ditarik oleh tiap-tiap cabang dan besarnya setoran ke Pusat adalah 50%.
Pengurus berkewajiban melaporkan keadaan keuangan dan penggunaannya tiap tahun dan atau pada akhir masa jabatan kepengurusan kepada rapat anggota.


PASAL  X
PEMBUBARAN
Cukup Jelas

PASAL  XI
BAB. TAMBAHAN
Cukup Jelas















1 komentar:

  1. Lucky Club Casino Site - Login to LUCKYCUB
    Lucky Club Casino Site Login to LUCKYCUB. Lucky Club Casino, a fun site for you, will keep you entertained and have fun! We're very happy luckyclub.live with your

    BalasHapus